I.
PROFIL UNIVERSITAS JEMBER
1.
Sejarah singkat UNEJ
UNEJ dirintis sejak tahun 1957, berasal dari universitas swasta
bernama Universitas Tawang Alun yang pada mulanya memiliki satu fakultas, yaitu
fakultas hukum. Pada tahun 1963, Universitas Tawang Alun statusnya berubah
menjadi universitas negri tetapi sebagai cabang dari Universitas Brawidjaja
(UNBRA). Selanjutnya pada tahun 1964, Universitas Brawidjaja Tjabang Djember
(UNED) yang saat itu memiliki lima fakultas yaitu: (1) Fakultas Hukum. (2)
Fakultas Sosial dan Sastra, (3) Fakultas Pertanian, (4) Fakultas Ekonomi, (5)
Fakultas Sastra. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 1982, Universitas Negeri Djember ditetapkan bernama Universitas Jember
dengan akronim UNEJ.
Saat ini, UNEJ berkembang telah memiliki 9 Program Studi (PS)
Pasca Sarjana S2/S3 dan Progran Sarjana S1 yang telah terdiri atas 15 Fakultas/
PS setara Fakultas, yaitu : (1) Fakultas Hukum (FH) , (2) Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (FISIP), (3) Fakultas Pertanian (FP), (4) Fakultas Ekonomi
(FE), (5) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), (6) Fakultas Sastra
(FS), (7) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), (8) Fakultas Kedokteran Gigi
(FKG), (9) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), (10) Fakultas
Kedokteran (FK), (11) Fakultas Teknik (FT), (12) Fakultas Kesehatan Masyarakat
(FKM), (13) Fakultas Farmasi (FF), (14) Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK),
dan (15) Program Studi Sistem Informasi (PSSI.)
2.
Visi, Misi, Tujuan, dan Moto UNEJ
Visi UNEJ
adalah menjadi universitas unggul dalam
pengembangan sains, teknologi, dan seni berwawasan lingkungan, bisnis dan
pertanian industrial. Untuk mencapai visi tersebut, misi UNEJ adalah :
·
Melaksanakan dan
mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan proprofesi yang berkualitas dan
berwawasan ecotechnopreneurship;
·
Mengembangkan sains,
teknologi, dan seni yang inovativ, berwawasan lingkungan bisnis, dan pertanian
industrial untuk kesejahteraan masyarakat;
·
Memberdayakan masyarakat
agribisnis dengan menetapkan teknologi tepat guna berbasis kearifan lokal;
·
Mengembangkan sistem
pengelolaan universitas yang akuntabel dan bertaraf internasional; dan
·
Mengembangkan jaringan
kerja sama dengan stakeholders dan lembaga lain di dalam dan di luar negri.
Sesuai dengan visi dan misi di atas, tujuan yang ingin dicapai
UNEJ adalah :
·
Menghasilkan lulusan
berdaya saing tinggi dan berwawasan
ecotechnopreneurship
·
Menghasilkan karya-karya
sains, teknologi, dan seni inovativf dan relefan dengan pelestarian lingkungan,
pengembangan bisnis, dan pertanian industrial bertaraf internasional,
·
Mewujudkan UNEJ menjadi
pusat unggulan pembelajaran dan riset bidang lingkungan, bisnis. Dan pertanian
industrial;
·
Mewujudkan sistem kineja
profesional dengan mementapkan penerapan sistem manajemen kelembagaan yang
akuntabel, efektif dan efisien berbassis teknologi informasi dan komunikasi
(TIK)
·
Mewujudkan UNEJ sebagai
universitas bertaraf internasional.
Dalam rangka memberikan arah dalam meningkatkan kualitas masukan,
proses, dan keluaran secara berkelanjutan, UNEJ merumuskan kebijakan mutu
akademik. Intisari dari kebijakan mutu akademik tertuang dalam motto UNEJ,
yaitu akan selalu mengutamakan kualitas ( quality
first ).
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pada Renstra UNEJ
2011-2015 telah dirumuskan kedalam 12 program kinerja sebagai berikut :
·
Program pembinaan dan
Pengembangan Kegiatan Mahassiswa
·
Program pengembangan
kelembagaan dan kapasitass Penyelenggaraan Pendidikan
·
Program Peningkatan
kualitas Penyelenggaraan Pendidikan
·
Program pengembangan Riset
bertaraf internasional dan berpotensi HAKI
·
Program pengembangan Riset
Unggulan yang relevan dengan Pengembangan Bisnis dan Pertanian Idustrial.
·
Program Pemberdayaan
Masyarakat Pertanian Industrial melalui Penguatan Kelembagaan Teknologi Tepat
Guna
·
Program Pengembangan
Inkubator Bisnis, Seni, dan Budaya
·
Program Pengembangan
Sistem Penjaminan Mutu
·
Program Pengembangan
sistem Manajemen Universitas yang Akuntabel
·
Program Penataan dan
Pengelolaan Lingkungan Kampus
·
Program Peningkatan
Kualitas Kerjasama dengan Stakeholders
di Dalam dan di Luar Negri
·
Program Pemberdayaan
Alumni
3.
Susunan dan Organisasi
UNEJ
terdiri atas unsur – unsur sebagai berikut
·
Pimpinan adalah Rektor,
merupakan unsur pembantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang dalam
pelaksanaan tugas dibantu Pembantu Rektor Bidang Akademik ( PR I ), Pembantu
Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II , dan Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan ( PR III )
·
Senat Universitas,
merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di UNEJ. Senat UNEJ terdiri
atas para guru besar, pimpinan UNEJ, para dekan, dan wakil dosen.
·
Pelaksanaan Akademik, yang
terdiri atas hal – hal berikut
a.
Fakultas / Program Studi setara fakultas (PS) dan Program
Pascasarjana.
Fakultas / program studi setara fakultas mempunyai tugas
mengkoordinasi dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional
dalam satu atau seperangkat cabang IPTEKS tertentu. Fakultas / program studi
setara fakultas dipimpin oleh dekan / ketua yang bertanggung jawab kepada
rektor.
Dekan fakultas / ketua program studi setara fakultas dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
o Pembantu Dekan ? Sekretaris Bidang akademik ( PD I / Sekretaris
I );
o Pembantu Dekan / Sekretaris Bidang Administrasi Umum dan
Keuangan (PD II / Sekretaris II );
o Pembantu Dekan / Sekretaris Bidang Pembinaan dan Layanan
Kesejahteraan Mahasiswa ( PD III / Sekretaris III )
b.
Lembaga Penelitian (Lemlit)
Dalam
penyelenggaraan kegiatan, Lemlit memiliki pusat penelitian (puslit) yang
terdiri atas : (i) Puslit Lingkungan Hidup dan Pesisir, (ii) Puslit Koperasi
dan Agribisnis, (iii) Puslit Kependudukan dan Kesehatan, (iv) Puslit Budaya dan
Pariwisata, (v) Puslit Kebencanaan, dan (vi) Sentra HAKI dan Diseminasi Hasil
Penelitian.
c.
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM)
Dalam
penyelenggaraan kegiatan, LPM dibantu oleh pusat – pusat yang terdiri atas :
(i) Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), (ii) Pusat penerapan
IPTEKS, (iii) Pusat Pengembangan Agoindustri dan Inkubator Agribisnis (PIA),
(iv) Pusat Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PPTO
dan PKM), dan (v) Pusat Pelayanan Bagian Hukum (PPBH).
d.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan (LP3)
LP3
mengkoordinasi kegiatan yang terdiri atas : (i) Pusat Peningkatan dan
Pengembangan Aktivitas Intruksional (P3AL), (ii) Pusat Informasi dan Pelatihan
kerja (PIPK), (iii) Pusat Pengembangan Manajemen Pendidikan (P2MP), (iv) Pusat
Pelayanan dan Bimbingan Konseling (P2BK), dan (v) Pusat Kerjasama dan Informasi
Pendidikan (PKIP).
4.
Pelaksanaan Administrasi yang terdiri atas biro-biro sebagai
berikut.
a.
Biro Administrasi Akademik
dan Kemahasiswaan (Biro 1)
b.
Biro Administrasi Umum dan
Keuangan (Biro 2)
c.
Biro Administrasi
Perencanaan dan Sistem Informasi (Biro 3)
5.
Unsur Penunjang
Unsur
penunjang merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan dan penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan, dan
laboratorium. Unsur penunjang berbentuk unit pelaksanaan teknis (UPT), yaitu
(i) UPT Perpustakaan, (ii) UPT Teknologi Informasi, (iii) UPT Bahasa, (iv) UPT
Penerbitan, (v) UPT Bidang Studi Matakuliah Umum (BMSU), (vi) UPT UNEJ Medical Centre, (vii) UPT Rusunawa dan UKKM, (viii) UPT
Tanaman Teknologi Pertanian (Agrotecno Park), (ix) Badan Penjamina Mutu (BPM),
(x) Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM)
0 komentar:
Posting Komentar