UNIVERSITAS JEMBER



UNIVERSITAS JEMBER




       I.            PROFIL UNIVERSITAS JEMBER

1.      Sejarah singkat UNEJ


UNEJ dirintis sejak tahun 1957, berasal dari universitas swasta bernama Universitas Tawang Alun yang pada mulanya memiliki satu fakultas, yaitu fakultas hukum. Pada tahun 1963, Universitas Tawang Alun statusnya berubah menjadi universitas negri tetapi sebagai cabang dari Universitas Brawidjaja (UNBRA). Selanjutnya pada tahun 1964, Universitas Brawidjaja Tjabang Djember (UNED) yang saat itu memiliki lima fakultas yaitu: (1) Fakultas Hukum. (2) Fakultas Sosial dan Sastra, (3) Fakultas Pertanian, (4) Fakultas Ekonomi, (5) Fakultas Sastra. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1982, Universitas Negeri Djember ditetapkan bernama Universitas Jember dengan akronim UNEJ.

Saat ini, UNEJ berkembang telah memiliki 9 Program Studi (PS) Pasca Sarjana S2/S3 dan Progran Sarjana S1 yang telah terdiri atas 15 Fakultas/ PS setara Fakultas, yaitu : (1) Fakultas Hukum (FH) , (2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), (3) Fakultas Pertanian (FP), (4) Fakultas Ekonomi (FE), (5) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), (6) Fakultas Sastra (FS), (7) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), (8) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), (9) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), (10) Fakultas Kedokteran (FK), (11) Fakultas Teknik (FT), (12) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), (13) Fakultas Farmasi (FF), (14) Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK), dan (15) Program Studi Sistem Informasi (PSSI.)


2.      Visi, Misi, Tujuan, dan Moto UNEJ

Visi UNEJ adalah menjadi universitas unggul dalam pengembangan sains, teknologi, dan seni berwawasan lingkungan, bisnis dan pertanian industrial. Untuk mencapai visi tersebut, misi UNEJ adalah :
·         Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan proprofesi yang berkualitas dan berwawasan ecotechnopreneurship;
·         Mengembangkan sains, teknologi, dan seni yang inovativ, berwawasan lingkungan bisnis, dan pertanian industrial untuk kesejahteraan masyarakat;
·         Memberdayakan masyarakat agribisnis dengan menetapkan teknologi tepat guna berbasis kearifan lokal;
·         Mengembangkan sistem pengelolaan universitas yang akuntabel dan bertaraf internasional; dan
·         Mengembangkan jaringan kerja sama dengan stakeholders dan lembaga lain di dalam dan di luar negri.

Sesuai dengan visi dan misi di atas, tujuan yang ingin dicapai UNEJ adalah :

·         Menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi dan berwawasan
ecotechnopreneurship
·         Menghasilkan karya-karya sains, teknologi, dan seni inovativf dan relefan dengan pelestarian lingkungan, pengembangan bisnis, dan pertanian industrial bertaraf internasional,
·         Mewujudkan UNEJ menjadi pusat unggulan pembelajaran dan riset bidang lingkungan, bisnis. Dan pertanian industrial;
·         Mewujudkan sistem kineja profesional dengan mementapkan penerapan sistem manajemen kelembagaan yang akuntabel, efektif dan efisien berbassis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
·         Mewujudkan UNEJ sebagai universitas bertaraf internasional.

Dalam rangka memberikan arah dalam meningkatkan kualitas masukan, proses, dan keluaran secara berkelanjutan, UNEJ merumuskan kebijakan mutu akademik. Intisari dari kebijakan mutu akademik tertuang dalam motto UNEJ, yaitu akan selalu mengutamakan kualitas ( quality first ).
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pada Renstra UNEJ 2011-2015 telah dirumuskan kedalam 12 program kinerja sebagai berikut :
·         Program pembinaan dan Pengembangan  Kegiatan Mahassiswa
·         Program pengembangan kelembagaan dan kapasitass Penyelenggaraan Pendidikan
·         Program Peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan
·         Program pengembangan Riset bertaraf internasional dan berpotensi HAKI
·         Program pengembangan Riset Unggulan yang relevan dengan Pengembangan Bisnis dan Pertanian Idustrial.
·         Program Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Industrial melalui Penguatan Kelembagaan Teknologi Tepat Guna
·         Program Pengembangan Inkubator Bisnis, Seni, dan Budaya
·         Program Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu
·         Program Pengembangan sistem Manajemen Universitas yang Akuntabel
·         Program Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Kampus
·         Program Peningkatan Kualitas Kerjasama dengan Stakeholders di Dalam dan di Luar Negri
·         Program Pemberdayaan Alumni

3.      Susunan dan Organisasi

UNEJ terdiri atas unsur – unsur sebagai berikut
·         Pimpinan adalah Rektor, merupakan unsur pembantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang dalam pelaksanaan tugas dibantu Pembantu Rektor Bidang Akademik ( PR I ), Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II , dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan ( PR III )
·         Senat Universitas, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di UNEJ. Senat UNEJ terdiri atas para guru besar, pimpinan UNEJ, para dekan, dan wakil dosen.
·         Pelaksanaan Akademik, yang terdiri atas hal – hal berikut
a.      Fakultas / Program Studi setara fakultas (PS) dan Program Pascasarjana.
Fakultas / program studi setara fakultas mempunyai tugas mengkoordinasi dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang IPTEKS tertentu. Fakultas / program studi setara fakultas dipimpin oleh dekan / ketua yang bertanggung jawab kepada rektor.
Dekan fakultas / ketua program studi setara fakultas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
o   Pembantu Dekan ? Sekretaris Bidang akademik ( PD I / Sekretaris I );
o   Pembantu Dekan / Sekretaris Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PD II / Sekretaris II );
o   Pembantu Dekan / Sekretaris Bidang Pembinaan dan Layanan Kesejahteraan Mahasiswa ( PD III / Sekretaris III )

b.      Lembaga Penelitian (Lemlit)
Dalam penyelenggaraan kegiatan, Lemlit memiliki pusat penelitian (puslit) yang terdiri atas : (i) Puslit Lingkungan Hidup dan Pesisir, (ii) Puslit Koperasi dan Agribisnis, (iii) Puslit Kependudukan dan Kesehatan, (iv) Puslit Budaya dan Pariwisata, (v) Puslit Kebencanaan, dan (vi) Sentra HAKI dan Diseminasi Hasil Penelitian.

c.       Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM)
Dalam penyelenggaraan kegiatan, LPM dibantu oleh pusat – pusat yang terdiri atas : (i) Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), (ii) Pusat penerapan IPTEKS, (iii) Pusat Pengembangan Agoindustri dan Inkubator Agribisnis (PIA), (iv) Pusat Pengembangan Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PPTO dan PKM), dan (v) Pusat Pelayanan Bagian Hukum (PPBH).

d.      Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan (LP3)
LP3 mengkoordinasi kegiatan yang terdiri atas : (i) Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Intruksional (P3AL), (ii) Pusat Informasi dan Pelatihan kerja (PIPK), (iii) Pusat Pengembangan Manajemen Pendidikan (P2MP), (iv) Pusat Pelayanan dan Bimbingan Konseling (P2BK), dan (v) Pusat Kerjasama dan Informasi Pendidikan (PKIP).

4.      Pelaksanaan Administrasi yang terdiri atas biro-biro sebagai berikut.
a.       Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (Biro 1)
b.      Biro Administrasi Umum dan Keuangan (Biro 2)
c.       Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (Biro 3)
5.      Unsur Penunjang
Unsur penunjang merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan dan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan, dan laboratorium. Unsur penunjang berbentuk unit pelaksanaan teknis (UPT), yaitu (i) UPT Perpustakaan, (ii) UPT Teknologi Informasi, (iii) UPT Bahasa, (iv) UPT Penerbitan, (v) UPT Bidang Studi Matakuliah Umum (BMSU), (vi) UPT UNEJ Medical Centre, (vii) UPT Rusunawa dan UKKM, (viii) UPT Tanaman Teknologi Pertanian (Agrotecno Park), (ix) Badan Penjamina Mutu (BPM), (x) Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) 

http://unej.ac.id/index.php/id/

0 komentar:

Posting Komentar